MITOS RITUAL PERNIKAHAN MASYARAKAT BANJARSENGON
KABUPATEN JEMBER
Latar Belakang
Tradisi
merupakan aspek kebudayaan daerah dan sekaligus produk dari sejarah lokal yang
dapat menambah khasanah budaya daerah bahkan nasional. Dalam perubahan aman demen
UUD 1945 pasal 32 ayat1 Disebutkan bahwa “Negara Memajukan Kebudayaan Nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan bermasyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.Hal itu menunjukkan bahwa
setiap daerah diberi kebebasan seluas-uasnya untuk menampilkan tradisi yang
dimiliki oleh masyarakat serta terus menjaga kelestariannya dari peradaban dan
kemajuan zaman. Suhar sono(1996),berpendapat bahwa tradisi adalah suatu
perbuatan yang diulang-ulang oleh sebagian masyarakat dalam bentuk yang sama
jika dilanggar tanpa menimbulkan sangsi yang nyata dan tegas. Dari pengertian
tradisi di atas mempunyai suatu pola yang sama yakni suatu kejadian yang diulang-ulang
milik masyarakat pendukungnya. Pada masyarakat yang masih menjunjung tinggi
adat leluhurnya, perubahan besar dalam fase kehidupan seseorang ditandai dengan
upacara adat. Upacara adat tersebut sebagai permohonan kepada Tuhan Yang Maha
Esa agar orang tersebut dalam kehidupan baru mendapat perlindungan, keselamatan
dan keberkahan. Dalam upacara tersebut hubungan antara manusia dengan Tuhan
selain diungkap kan melalui doa juga melalui simbol-simbol. Dalam simbol-simbol
tersebut terkandung nilai-nilai luhur yang apabila diresapi menjadi pedoman
bagi orang yang bersangkutan dalam mengarungi kehidupan berikutnya.Upacara
pernikahan merupakan salah satu tradisi yang bersifat penting dan mengakar di
masyarakat. Hampir di semua wilayah ,masyarakat adat menempatkan masalah
pernikahan sebagai urusan keluarga dan masyarakat.
Upacara-upacara
adat itu dapat berlaku sejak dilakukannya ketika lamaran, pelaksanaan
pernikahan ataupun sesudahnya.Pernikahan bukan semata-mata urusan pribadi yang melakukan
pernikahan itu. Di kalangan masyarakat umumnya tidak cukup hanya melakukan
pernikahan menurut ketentuan agama saja, melainkan dengan melaksanakan upacara
adat baik dalam bentuk sederhana ataupun dalam bentuk besar besaran.Hal itu
menunjukkan bahwa upacara pernikahan adalah hal yang sangat penting bagi
kalangan masyarakat tertentu dan bahkan menjadi suatu keharusan untuk
melaksanakannya.
Pernikahan
merupakan salah satu tahap penting dalam kehidupan manusia. Selain merubah
status seseorang dalam masyarakat, pernikahan juga merupakan hal yang sakral,
sebuah pernikahan dapat menghalalkan hubungan antara pria dan wanita.Dalam adat
masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Madura,mengenal adanya mitos-mitos
dalam mencari calon pasangan yang akan dinikahi hampir menjadi keniscayaan
adanya Hal ini disebabkan karena masyarakat Jawa memiliki
ikatan yang erat dengan alam, dan
tingginya kepercayaan memegang teguh terhadap ucapan ucapan atau ajaran ajaran
orang terdahulu yang terkadang sulit di jangkau oleh akal sehat.Disamping itu
masyarakat juga sangat memperhatikan kejadian kejadian alam sekitar sebagai
pertanda bagi kejadian kejadian yang lain.Kepercayaan terhadap mitos.
Mitos
ritual dalam Dalam adat Madura, Jawa Timur,memiliki banyak prosesi perni kahan
dimulai dengan acara lamaran. Sebelum melamar, pihak laki-laki biasanya memberi
kabarterlebih dahulu kepada pihak perempuan yang akan dinikahinya.
Pemberian kabar ini dalam adat Madura disebut ngangini. Kemudian
dilakukan pertemuan berikutnya yang disebut arabar pagar, yaitu pertemuan
perkenalan antara kedua orang tua calon pengantin. Dalam pertemuan arabar pagar
biasanya pihak keluarga laki-laki memberi hadiah berupa perleng kapan kosmetik,
beras, dan pakaian adat Madura. Pemberian hadiah kepada calon pengantin dalam
adat Madura ini disebut ater tolo atau alamar nyaba “jajan”.Dalam pertemuan
kedua keluarga calon pengantin dilakukan juga nyeddek temo, yaitu penentuan
hari dan tanggal pernikahan. Setelah lamaran diterima, biasanya sang
laki-laki memberi pakaian dan stagen kepada sang perempuan sebagai lambang
bahwa perempuan tersebut akan menikah. Seminggu setelah acara lamaran, keluarga
dari pihak perempuan memberi kunjungan balasan ke keluarga laki-laki. Pihak
perempuan juga membawa hadiah untuk pihak laki-laki yaitu berupa hidangan nasi
dan lauk pauknya. Kunjungan balasan pihak perempuan ke pihak laki-laki ini
meresmikan hubungan sang laki-laki dan perempuan.
Setelah hari dan tanggal pernikahan telah ditentukan, sang calon pengantin
perempuan akan melakukan persiapan kecantikan di rumahnya. Persiapan kecantikan
tubuh dalam adat Madura dilakukan 40 hari sebelum waktu pesta pernikahan.
Selama 40 hari, sang calon pengantin perempuan dipingit dirumah. Dipingit
berarti tidak boleh keluar rumah selama waktu yang ditentukan.Dalam pernikahan
didesa Banjarsengon kecamatan Gebang kabupaten jember tradisi atau prosesi
tersebut sebagian proses prosesi pernikahan mulai tidak dilakukan.Untuk
mengetahui permasalahan lebih dalam dan detail maka penulis berkeinginan untuk
meneliti permasalahan ini dengan judul Mitos
ritual pernikahan masyarakat Banjarsengon Kecamatan Gebang Kabupaten Jember