Tuesday, January 1, 2019

MITOS RITUAL PERNIKAHAN MASYARAKAT BANJARSENGON KABUPATEN JEMBER


MITOS RITUAL PERNIKAHAN MASYARAKAT BANJARSENGON
KABUPATEN JEMBER
Latar Belakang

Tradisi merupakan aspek kebudayaan daerah dan sekaligus produk dari sejarah lokal yang dapat menambah khasanah budaya daerah bahkan nasional. Dalam perubahan aman demen UUD 1945 pasal 32 ayat1 Disebutkan bahwa “Negara Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan bermasyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.Hal itu menunjukkan bahwa setiap daerah diberi kebebasan seluas-uasnya untuk menampilkan tradisi yang dimiliki oleh masyarakat serta terus menjaga kelestariannya dari peradaban dan kemajuan zaman. Suhar sono(1996),berpendapat bahwa tradisi adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang oleh sebagian masyarakat dalam bentuk yang sama jika dilanggar tanpa menimbulkan sangsi yang nyata dan tegas. Dari pengertian tradisi di atas mempunyai suatu pola yang sama yakni suatu kejadian yang diulang-ulang milik masyarakat pendukungnya. Pada masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat leluhurnya, perubahan besar dalam fase kehidupan seseorang ditandai dengan upacara adat. Upacara adat tersebut sebagai permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar orang tersebut dalam kehidupan baru mendapat perlindungan, keselamatan dan keberkahan. Dalam upacara tersebut hubungan antara manusia dengan Tuhan selain diungkap kan melalui doa juga melalui simbol-simbol. Dalam simbol-simbol tersebut terkandung nilai-nilai luhur yang apabila diresapi menjadi pedoman bagi orang yang bersangkutan dalam mengarungi kehidupan berikutnya.Upacara pernikahan merupakan salah satu tradisi yang bersifat penting dan mengakar di masyarakat. Hampir di semua wilayah ,masyarakat adat menempatkan masalah pernikahan sebagai urusan keluarga dan masyarakat.

Upacara-upacara adat itu dapat berlaku sejak dilakukannya ketika lamaran, pelaksanaan pernikahan ataupun sesudahnya.Pernikahan bukan semata-mata urusan pribadi yang melakukan pernikahan itu. Di kalangan masyarakat umumnya tidak cukup hanya melakukan pernikahan menurut ketentuan agama saja, melainkan dengan melaksanakan upacara adat baik dalam bentuk sederhana ataupun dalam bentuk besar besaran.Hal itu menunjukkan bahwa upacara pernikahan adalah hal yang sangat penting bagi kalangan masyarakat tertentu dan bahkan menjadi suatu keharusan untuk melaksanakannya.

Pernikahan merupakan salah satu tahap penting dalam kehidupan manusia. Selain merubah status seseorang dalam masyarakat, pernikahan juga merupakan hal yang sakral, sebuah pernikahan dapat menghalalkan hubungan antara pria dan wanita.Dalam adat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Madura,mengenal adanya mitos-mitos dalam mencari calon pasangan yang akan dinikahi hampir menjadi keniscayaan adanya Hal ini disebabkan karena masyarakat  Jawa  memiliki  ikatan yang erat dengan alam, dan tingginya kepercayaan memegang teguh terhadap ucapan ucapan atau ajaran ajaran orang terdahulu yang terkadang sulit di jangkau oleh akal sehat.Disamping itu masyarakat juga sangat memperhatikan kejadian kejadian alam sekitar sebagai pertanda bagi kejadian kejadian yang lain.Kepercayaan terhadap mitos.

Mitos ritual dalam Dalam adat Madura, Jawa Timur,memiliki banyak prosesi perni kahan dimulai dengan acara lamaran. Sebelum melamar, pihak laki-laki biasanya memberi kabarterlebih dahulu kepada pihak perempuan  yang akan dinikahinya. Pemberian kabar ini dalam adat Madura disebut ngangini.  Kemudian dilakukan pertemuan berikutnya yang disebut arabar pagar, yaitu pertemuan perkenalan antara kedua orang tua calon pengantin. Dalam pertemuan arabar pagar biasanya pihak keluarga laki-laki memberi hadiah berupa perleng kapan kosmetik, beras, dan pakaian adat Madura. Pemberian hadiah kepada calon pengantin dalam adat Madura ini disebut ater tolo atau alamar nyaba “jajan”.Dalam pertemuan kedua keluarga calon pengantin dilakukan juga nyeddek temo, yaitu penentuan hari dan tanggal pernikahan.  Setelah lamaran diterima, biasanya sang laki-laki memberi pakaian dan stagen kepada sang perempuan sebagai lambang bahwa perempuan tersebut akan menikah. Seminggu setelah acara lamaran, keluarga dari pihak perempuan memberi kunjungan balasan ke keluarga laki-laki. Pihak perempuan juga membawa hadiah untuk pihak laki-laki yaitu berupa hidangan nasi dan lauk pauknya. Kunjungan balasan pihak perempuan ke pihak laki-laki ini meresmikan hubungan sang laki-laki dan perempuan.

Setelah hari dan tanggal pernikahan telah ditentukan, sang calon pengantin perempuan akan melakukan persiapan kecantikan di rumahnya. Persiapan kecantikan tubuh dalam adat Madura dilakukan 40 hari sebelum waktu pesta pernikahan. Selama 40 hari, sang calon pengantin perempuan dipingit dirumah. Dipingit berarti tidak boleh keluar rumah selama waktu yang ditentukan.Dalam pernikahan didesa Banjarsengon kecamatan Gebang kabupaten jember tradisi atau prosesi tersebut sebagian proses prosesi pernikahan mulai tidak dilakukan.Untuk mengetahui permasalahan lebih dalam dan detail maka penulis berkeinginan untuk meneliti permasalahan ini dengan judul Mitos ritual pernikahan masyarakat Banjarsengon Kecamatan Gebang Kabupaten Jember

MITOS RITUAL PERNIKAHAN MASYARAKAT BANJARSENGON KABUPATEN JEMBER

MITOS RITUAL PERNIKAHAN MASYARAKAT BANJARSENGON KABUPATEN JEMBER Latar Belakang Tradisi merupakan aspek kebudayaan daerah dan sek...